Optika.id - Status dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dinaikkan menjadi penyidikan oleh Tim Penyelidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketetapan status itu setelah penyidik melaksanakan gelar perkara, Jumat (17/6/2022).
Menurut keterangan dari Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, tindak pidana korupsi tersebut berupa gratifikasi dan perbuatan pemerasan kepada pegawai pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2020-2021.
Baca juga: Bersama KPU, Kemenkumham Komitmen Jadikan Pemilu Ramah HAM
Adapun tindak pemerasan tersebut dilakukan dengan cara memaksa beberapa orang kepala rutan/kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. Hal tersebut juga bagian dari penyalahgunaan wewenang. Jika kepala rutan/kepala lapas tersebut tidak menyerahkan sejumlah uang, maka mereka akan diancam untuk dimutasi jabatan.
Nantinya, terlebih dahulu Tim Penyidik bakal melakukan pemanggilan saksi kepada para pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Untuk diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas dugaan pemerasan dan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Inisal terduga oknum tersebut yakni GD.
Pada saat menjabat eselon III di Kemenkumham, ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman, GD diduga melakukan pungutan liar dengan modus meminta uang setoran dari pejabat Rutan/Lapas di Indonesia.
Dalih GD saat itu untuk meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat Eselon IV lingkungan Kemenkumham yakni dia menawarkan jabatan atau membantu tetap mendapatkan jabatan di tempat semula
"Terduga diduga melakukan aksinya dengan menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil," kata Boyamin dalam keterangan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing
Boyamin menduga jika dana yang didapatkan oleh GD dari praktik haram tersebut ditampung sendiri di rekening atas nama sendiri, sanak saudara serta anak buahnya. Dari hasil penelusuran di lapangan, diketahui GD mempunyai rumah di kawasan elite Kuningan Jakarta dan memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal.
Adapun pungutan liar yang dijalankan oleh GD tersebut bentuknya berupa permintaan pembayaran biaya untuk kegiatan latihan menembak dan biaya untuk kegiatan serangkaian seremoni yang diklaim terkait kegiatan dinas atau untuk pribadi.
Sebagai contoh pungutan liar yang lain adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak, namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut.
"Pelaporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah," ujar Boyamin.
Baca juga: Perubahan Iklim Ancam HAM, Apa Solusi Kemenkumham?
Boyamin menekankan, aduan ini tetap azas praduga tidak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi