Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 28 Sep 2023 12:49 WIB

Hati-Hati dalam Bertindak, Ini Jenis dan Ancaman Bagi Pelaku Doxing

Optika.id - Di jagat media sosial, istilah doxing perlahan tapi pasti mulai banyak dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat. Untuk diketahui, istilah doxing, dilansir dari laman Kaspersky, Kamis (28/9/2023) muncul pada tahun 1990-an di dunia peretas online saat anonimitas dianggap sebagai hal yang sangat penting.

Kala itu, persaingan yang terjadi di antara para peretas sangat ketat sehingga kerap memicu tindakan seseorang untuk drop docs atau menjatuhkan dokumen pribadi atau mengungkapkan informasi pribadi mengenai orang lain yang sebelumnya hanya dikenal melalui nama pengguna anonim mereka atau alias mereka saja.

Baca Juga: Kawula17: Inovasi Politik Anak Muda di Tengah Banjir Informasi Media Sosial

Selanjutnya, singkatan docs kemudian berkembang menjadi dox dan akhirnya menjadi kata kerja tersendiri tanpa awalan drop. Maka dari itu, istilah ini kemudian menggambarkan tindakan mengungkapkan informasi identitas seseorang secara online.

Adapun salah satu kasus yang viral belakangan ini dan berkaitan dengan kasus doxing adalah kasus seseorang salah transfer ke dompet digital orang lain secara tidak sengaja lantaran dia salah ketik nomornya sendiri. Setelah dikonfirmasi, penerima tidak memiliki aplikasi dompet digital yang dimaksud sehingga dirinya merasa tidak pernah menerima transaksi apapun. Si penerima pun mengira bahwa orang salah transfer tersebut adalah penipu karena banyak penipuan dengan modus salah transfer.

Akibat dari adanya kesalahpahaman ini, keduanya pun terlibat dalam konflik yang memuncak. Individu yang melakukan kesalahan transfer tadi membuat utas di media sosial X (twitter red) dan menyebar luaskan informasi pribadi pihka penerima salah transfer tadi.

Alhasil, orang yang merasa dirugikan lantaran informasi pribadinya disebarkan itu menjadi korban doxing. Selain doxing, orang tersebut juga dirugikan karena banyaknya terror yang dilakukan oleh netizen latah padanya. Selain kasus tersebut, ada banyak lagi kasus doxing yang juga viral.

Lantas, bagaimana hukum doxing?

Baca Juga: 5 Cara Mudah Membersihkan Headphone Agar Tidak Merusak Perangkat

Adapun tindakan doxing ini bsia dibagi menjadi tiga jenis umum yakni deanominasi atau tindakan untuk mencari tahu data pribadi saja, penargetan yakni tindakan doxing untuk mengintimidasi target dan terakhir deligitimasi atau tindakan doxing yang bisa merugikan nama baik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengancam privasi dan keamanan seseorang, efek doxing ini sangat serius. Pasalnya, tindakan tersebut memicu tindakan lebih lanjut yang merugikan seperti pelecehan online, peretasan akun, atau bahkan kejahatan nyata apabila informasi tersebut disalahgunakan.

Dikutip dari laman Kemenkumham, Kamis (28/9/2023) tindakan doxing apabila dilihat dari segi hukum merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa setiap individu dilarang mendistribusikan data pribadi seseorang dengan ditambah muatan yang berisi ancaman.

Baca Juga: Pengolahan Air Bersih di Indonesia untuk Memenuhi Tujuan Sustainable Development Goals (SDGS)

Muatan ancaman tersebut bisa berupa bullying atau perundungan yang disertai dengan menyebarkan data pribadi dari korbannya. Tindakan tersebut, dikenakan pidana apabila memuat ancaman atau kekerasan baik berupa penyebaran data pribadi maupun kekerasan.

Ancaman doxing ini adalah pidana Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni pidana bui paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Maka dari itu, hati-hati dan pikirkan dahulu risiko sebelum bertindak. Penting bagi siapapun termasuk komunitas online untuk mawas terhadap risiko doxing ini agar berhati-hati dalam mengambil tindakan, khususnya yang berkaitan dengan informasi pribadi orang lain.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU