KPK Akan Gelar Survei Penilaian Integritas Petakan Risiko Korupsi

Reporter : Uswatun Hasanah
kpkp

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2022 dalam rangka memetakan risiko korupsi. Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 98 kementerian/lembaga, 508 pemerintah kabupaten/kota dan 34 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Ipi Maryati selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, mengatakan jika survei akan dilakukan pada 1 Juli 2022 hingga 30 September 2022.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Sementara itu, KPK akan menyebarkan sebanyak 2,5 juta kuesioner kepada pegawai, kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Harapannya, sebanyak 375 ribu responden akan mengisi dan mengembalikan kuesioner tersebut kepada KPK," ujar Ipi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Ipi mengatakan jika KPK akan menggunakan dua metode untuk proses blasting kuesioner. Metode tersebut antara lain secara online melalui WhatsApp dan email. Sementara Offline melalui survei secara tatap muka yang dilakukan di beberapa daerah sampling.

"Narasumber yang mendapatkan kuesioner merupakan representasi dari 7.777.891 populasi di berbagai KLPD," jelas Ipi.

Kemudian, Ipi menjelaskan jika proses selanjutnya ialah pengolahan data yang dilakukan hingga tanggal 4 November 2022 mendatang. Yang mana prosesnya meliputi cleaning data, coding data, kemudian pengolahan data dengan SPSS.

Selanjutnya, pada tajap itu juga dilakukan diskusi bersama dengan para pakar guna menganalisis hasil tenyan survei serta menyusun materi presentasi nasional.

KPK juga berencana memulai proses pelaporan hasil survei atau reporting pada laman Jaga.id hingga 18 November 2022 nanti. KPK kemudian akan melakukan diseminasi hasil penelitian setelah hasil survei telah disusun sampai dengan tanggal 2 Desember 2022.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Tahap tersebut, ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap KLPD beserta rekomendasi yang harus dilakukan.

"Adapun area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi, di tiap KLPD," tutur Ipi.

Sebagaimana yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, target dari pengukuran SPI 2022 ini ialah mencapai skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70.

"SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu. Di mana penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal (Dirjen) yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian/lembaga," terang Ipi.

Selain itu, kata Ipi, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

"Dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing KLPD," kata Ipi.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru