Optika.id - Aliansi Bem Seluruh Indonesia (BEM SI) Jawa Timur akan menggelar aksi demonstrasi sebagai upaya penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (RKUHP).
Aksi tersebut rencananya bakal diadakan pada hari Rabu, (6/7/2022) besok di DPRD Jawa Timur. Dengan titik kumpul di Monumen Tugu Pahlawan
Baca juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Surabaya.
BEM SI juga mengajak seluruh mahasiswa yang ada di Jawa Timur untuk turut meramaikan aksi tersebut.
Disayangkan, draft RKUHP terbaru belum dirilis ke publik. Dalam pertemuan tersebut, 14 isu utama RKUHP dibalas tanpa mengungkapkan keseluruhan draft, mengutip rilis sikap yang dikeluarkan oleh BEM SI dalam akun instagram resminya @bemsi_jatim pada Selasa (5/7/2022).
Tak hanya itu, BEM SI juga menganggap bahwa terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dalam rancangan tersebut.
Ditambah lagi, pemerintah pusat berserta dengan DPR juga dianggap belum dapat memberikan transparansi akan draft rancangan RKUHP tersebut kepada publik, yang membuat sebagian besar masyarakat khawatir akan pasal apa yang akan dibawa didalamnya.
Baca juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Adapun isi dari 14 pasal yang bermasalah tersebut, diantaranya seperti living law, hukuman mati, contempt of court, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden, hingga kebencian dan koeksistensi, tulisnya.
Hingga saat ini, BEM SI juga masih belum merilis secara pasti akan berapa massa aksi yang akan mengikuti demonstrasi tersebut, mengingat seruan aksi tersebut mencakup seluruh wilayah Jawa Timur.
Dalam aksinya besok, diakhir rilisnya BEM SI kemudian menyatakan sikap bahwasanya mereka:
Baca juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
1. Menuntut DPR RI dan Presiden Membuka Draft RKUHP.
2. Mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang dan menghapuskan pasal-pasal bermasalah
3. Menuntut DPR RI melibatkan partisipasi publik untuk menyusun RKUHP.
4. Meminta DPRD Jatim Melakukan Pengawalan Pengesahan RKUHP di pusat.
5. Apabila dalam waktu 7x24 Jam belum ada tindak lanjut, maka kami akan melakukan aksi masing-masing daerah.
Reporter: Akbar Danis
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi