PPATK Sebut Ada 10 Negara Terima Dana dari ACT, Mana Saja ya?

Reporter : Seno
images - 2022-07-06T190512.134

Optika.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada transaksi yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke sejumlah negara. Sebanyak 10 negara paling besar menerima dana masuk maupun keluar.

"Berdasarkan periode laporan 2014 sampai 2022 terkait entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming nerima maupun keluar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Asibg ke Parpol dan Caleg Jelang Pemilu 2024 Hingga Rp 195 M!

PPATK mendeteksi selama periode tersebut ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT senilai lebih dari Rp 64 miliar. Di sisi lain, ada juga dana keluar yang diterima negara tersebut senilai Rp 52 miliar.

"Ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini angkanya di atas Rp 64 miliar. Ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang kegiatan dari entitas yayasan ini ada terkait dengan aktivitas di luar negeri," tuturnya.

Ivan menjelaskan 10 negara yang dimaksud adalah Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, hingga Belanda.

"Angkanya paling tinggi hampir Rp 21 miliar, Rp 20 miliar lebih," imbuhnya.

Ivan menyebut ada potongan yang dilakukan dalam transaksi.

"Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi. Kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye, Anies: Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak

Selain transaksi dilakukan atas nama yayasan, PPATK melihat ada beberapa karyawan mulai dari level admin hingga staf akuntan dalam Yayasan tersebut secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara. Kepentingannya apa, masih diteliti lebih lanjut.

Ivan menjelaskan salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana hampir Rp 500 juta ke beberapa negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

"Seperti ke Turki, Kazakhstan, Bosnia, Albania dan India. Beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus," sebutnya.

Ivan juga mengatakan selama dua periode tersebut salah satu karyawan Yayasan ACT melakukan transaksi dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar. Dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

Baca juga: Aroma Anyir Dana Kampanye dari Duit Tambang Ilegal

"Pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing juga melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru