Tanggapi Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye, Anies: Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Senin, 18 Des 2023 19:38 WIB

Tanggapi Soal Transaksi Janggal Dana Kampanye, Anies: Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak

Optika.id - PPATK telah menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan selama masa kampanye Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang diusung oleh beberapa partai politik, mengeluarkan permintaan tegas untuk menyelidiki masalah ini agar tidak merusak demokrasi. Pernyataan ini dia sampaikan usai menghadiri acara Nongkrong Asyik Bareng Anies (Nais) di kafe Green District, Kota Lubuklinggau, pada Senin (18/12/2023). 

Anies menekankan pentingnya pengusutan yang menyeluruh terhadap temuan ini untuk memastikan praktik yang dilakukan selama proses demokrasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga mengakui adanya biaya dalam proses demokrasi, namun menegaskan perlunya pemakaian cara yang benar dalam setiap kegiatan kampanye.

Baca Juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus

"Usut tuntas dan jangan biarkan demokrasi kita dirusak oleh praktik-praktik yang tidak benar ini," tegas jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan tersebut.

"Dalam proses demokrasi, ada biaya yang harus dikeluarkan, tapi harus menggunakan cara-cara yang benar," tambahnya.

Baca Juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

Dia mengharapkan sikap tegas dari lembaga terkait seperti KPU dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait temuan ini agar tidak merusak integritas dan validitas dari proses demokrasi yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi saya melihat perlu ada sikap yang tegas dari KPU, dari aparat penegak hukum, untuk mengusut hingga tuntas," tegasnya.

Baca Juga: Anies dan Ganjar akan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran Minggu Besok

PPATK telah melaporkan temuan transaksi mencurigakan dengan nilai yang signifikan, melibatkan ribuan nama calon legislatif dan partai politik, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU