Aroma Anyir Dana Kampanye dari Duit Tambang Ilegal

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Senin, 18 Des 2023 16:25 WIB

Aroma Anyir Dana Kampanye dari Duit Tambang Ilegal

Optika.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang mengalir dari pertambangan illegal yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah. Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, laporan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye meningkat sebanyak 100 persen pada semester II 2023.

Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami, kata Ivan, Jumat (15/12/2023) lalu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan beberapa kegiatan kampanye yang dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Namun, dirinya tidak menyebutkan secara gamblang nama calon legislative atau partai politik yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana tambang illegal untuk kepentingan kampanye.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, sepanjang hasil telaah Bawaslu yang dilakukan baik secara formil maupun materiil nanti didapati adanya bentuk tindak pidana lain, maka dapat saja diarahkan penggunaan dana kampanye dari tambang illegal itu pada kasus pidana.

Misalnya, temuan di laporan dana kampanye, dugaan tindak pidana pajak, penipuan dan pencucian uang.

Sebab bisa saja dana ini didapat dari green financial crime atau uang yang diperoleh dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum, ujar Azmi, kepada Optika.id, Senin (18/12/2023).

Menurut Azmi, Bawaslu bisa berfokus pada keterangan tidak benar dalam dana kampeny pemilu sementara aparat penegak hukum lainnya bisa bergerak di ranah tindak pidana untuk menemukan keadaan dan perbuatan melawan hukum berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Sering sekali dana-dana seperti ini muncul termasuk naiknya jumlah kasus korupsi menjelang pemilu dan dapat pula terjadi jika adanya dugaan conflict interest, guna mendukung dana kompetisi operasional, kata Azmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengungkapkan bahwa fenomena aliran uang dari tambang illegal untuk modal politik dan dana kampanye sudah terjadi sejak lama. Pesta elektoral semacam pemilu, menurutnya, tentu membutuhkan ongkos yang tidak bisa dibilang sedikit. Maka dari itu, tak mengherankan apabila terjadi transaksi besar antara pemodal dengan elite politik. Transaksi besar ini dinilai oleh Melky terjaid di pertambangan legal.

Titik temu kepentingannya, adalah politisi dan parpol berkepentingan untuk mendapatkan dana cash yang besar untuk operasional pemilu, sementara para pengusaha (ilegal/legal) berkepentingan mendapatkan perlindungan operasi dan dari jeratan hukum, ujar Melky, kepada Optika.id, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Dia juga menyayangkan tindakan PPATK yang menutupi dan tidak mengungkap nama kontestan serta parpol yang terlibat dalam dugaan temuan aliran dana dari tambang illegal. Dengan menutupi perbuatan tersebut, ujar Melky, justru akan menjadi bola liar dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan cukup jauh.

Mengapa tidak menyebut sumber duitnya? Siapa pengusaha atau perusahaan yang melakukan transaksi itu? Transaksinya melalui bank atau tunai langsung? Kapan transaksi itu dilakukan? kata Melky.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU