Draf Final RKUHP: Hina Polisi, DPR, Kejaksaan dan Pemda Dibui 18 Bulan

Reporter : Jenik Mauliddina
wakil-menteri-hukum-dan-ham-edward-omar-sharif-hiariej_220706131656-388

Optika.id, Surabaya - Pemerintah melalui KemenkumHAM menyerahkan naskah final RUU KUHP ke DPR, Rabu (6/7/2022). Dalam Pasal 351 tertulis pelaku penghinaan terhadap anggota DPR RI bisa diganjar 18 bulan bui.

Aturan itu dimuat dalam Bab IX soal TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca juga: Tindakan Represif Atas Protes KTT G20 dan KUHP Tambah Skor Buruk Kebebasan Berekspresi

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP

Lalu siapa kekuasaan umum atau lembaga negara itu?

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara' antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.

Nah, hukuman akan diperberat menjadi tiga tahun penjara apabila penghinaan itu berujung kerusuhan. Berikut bunyi Pasal 352 ayat 2:

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun RKUHP mewanti-wanti bahwa delik tersebut bukan delik biasa, tetapi delik aduan.

Baca juga: Ramai Asing Komentari UU KUHP, Wamenkumham Akui Tidak Khawatir

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 351 ayat 3.

Tapi siapa yang punya hak adu mewakili lembaga kekuasaan umum itu? Apakah Ketua DPR RI? Kapolri? Jaksa Agung? Gubernur? Wali Kota? Tidak dijelaskan dalam RKUHP tersebut.

Rumusan di atas mengalami sedikit perubahan dengan rumusan sebelumnya. Dalam draf sebelumnya, definisi kekuasaan umum adalah:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. 

Baca juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru