11 Jaksa dan 3 Hakim, Siap Sidangkan Bechi Tersangka Pencabulan Santri Pekan Depan

Reporter : Jenik Mauliddina
65824-msat-saat-digelandang-petugas-di-dalam-rutan-surabaya-di-medaeng-sidoarjo-jawa-timur

Optika.id, Surabaya - Sebanyak 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan Moch Subchi Azat Tsani alias Mas Bechi atas perkara pencabulan santri di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, Status tersangka Bechi bakal segera menjadi terdakwa. Sebab, berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas itu juga telah diserahkan ke PN Surabaya dan bakal segera disidangkan.

Baca juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri

"Yang menangani saya sendiri (dan tim JPU) dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10," kata Mia, Senin (11/7/2022).

Sedangkan untuk saksi-saksi, lanjut Mia, ia menyebut ada satu saksi korban yang telah disiapkan untuk persidangan. Satu saksi korban ini merupakan hasil pemberkasan mulai dari proses pembuktian, alat bukti, dan keterangan ahli.

"Dari awal yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktiannya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yang mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu dan itu kebetulan sekali yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," jelasnya.

Dikatakan Mia, saksi korban yang dihadirkan juga bisa bertambah dalam proses perjalanan sidang. Namun, ini tergantung dari keberanian dari saksi korban lain untuk mengungkapkan.

"Nah, itu kalau memungkinkan kita bisa menggali, pastinya ada kesaksian lain yang bisa berani mengungkap lagi. Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," tuturnya.

"Kalau ini kan prosesnya di penyidikan. Kalau kami menerima berkas secara pasif, menerima berkas ini untuk kita lanjutkan ke persidangan dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan, pihaknya sudah siap menyidangkan Bechi. Sesuai jadwal, bakal digelar pada Senin (18/7/2022).

Sebelumnya, pelaku pencabulan dan persetubuhan pada santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akan segera disidang. Bechi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Hakim yang ditunjuk menyidangkan MSAT ada tiga, Sutrisno, SH., MH, Titik Budi Winarti, SH, MH dan Khadwanto, SH," ujarnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Miris! Ayah di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tirinya di Bus Sekolah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru