Pro Kontra PPDB Zonasi, KPAI Desak Pemerintah Perbaiki Sistem

Reporter : Uswatun Hasanah
ppdb sekolah

Optiks.id - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi dikritisi oleh beberapa pihak lantaran belum meratanya ketersediaan sekolah negeri. Hal tersebut juga diungkapkan oleh anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Retno Listyarti yang meminta agar pemerintah memperbaiki sistem PPDB jalur zonasi.

Pada tahun ini, PPDB jalur zonasi ini menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah daerah, karena belum meratanya penyebaran sekolah negeri membuat anak-anak di daerah blank spot sulit mendapat sekolah, kata Retno ketika dihubungi, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Banyak Guru yang Mengabaikan Perkembangan Siswanya

Bagi Retno, adanya fenomena tersebut merupakan imbauan bagi pemerintah agar segera mencari solusi supaya tersedia akses pendidikan yang merata bagi anak-anak yang tinggal di wilayah blank spot atau ketiadaan sekolah negeri di wilayah peserta didik tersebut. Salah satunya, ialah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus yang mana anak dari wilayah blank spot tersebut bisa mendaftar ke sekolah di zonasi yang dekat dari rumahnya.

Pemerintah daerah harus melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di daerah, mereka juga bisa bekerja sama dengan sekolah swasta dalam PPDB bersama, kata Retno.

Akan tetapi, sambung Retno, jika hal tersebut susah dilakukan oleh pemerintah daerah, ia menyarankan agar pemerintah daerah mendirikan sekolah negeri baru di daerah blank spot. Solusi tersebut dilakukan agar anak-anak yang tinggal di daerah blank spot memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bersekolah di sekolah negeri tanpa jauh-jauh dari wilayah zonasi.

Di sisi lain, Retno melihat jika ada minim sosialisasi terkait PPDB Tahun Ajaran 2022 2023 yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Retno menyayangkan hal tersebut sebab sosialisasi penting dilakukan guna mempermudah orang tua dalam mempersiapkan pendaftaran sekolah bagi anaknya jauh-jauh hari.

Selain masalah zonasi tadi, masalah sosialisasi PPDB ini juga banyak dikeluhkan orang tua, mereka kebanyakan mereka tidak paham soal aturan-aturan yang ditentukan dalam PPDB, kata Retno.

Baca juga: Mayoritas Siswa Pedesaan Alami Ketertinggalan Belajar

Terkait dengan peraturan PPDB, Retno menyebutkan ada beberapa hal yang diadukan oleh orang tua ke KPAI. Misalnya saja, terkait dengan ketentuan domisili Kartu Keluarga (KK) yang menyebut harus minimal satu tahun saat mendaftar.

Kemudian, minimnya sosialisasi terkait penggunaan usia pendaftar sebagai salah satu bentuk seleksi. Di mana, hal ini diterapkan ketika jumlah pendaftar sudah melampaui kuota yang tersedia.

Dinas pendidikan daerah harusnya melakukan sosialisasi ini secara masif dari satu tahun sebelum, sebab banyak sekali orang tua yang tidak tahu aturan-aturan terkait, tegas Retno.

Baca juga: Kesenjangan Belajar Siswa Indonesia Diakibatkan Kerentanan Berlapis, Apa Solusinya?

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru