Komnas HAM Nilai RKUHP Harus Melindungi Bukan Menghukum

Reporter : optikaid
draft-terbaru-ruu-kuhp-berisi-632-pasal-d3y1qlCkFY

Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memandang semangat dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harusnya lebih kepada melindungi bukan penghukuman.

"Jadi, justru bagaimana melindungi kebebasan sipil yang sudah susah payah kita raih," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Mundurnya Airlangga Karena Kasus Hukum Sudah By Design

Beka mengungkapkan berkaca sebelum tahun 1998, banyak sekali aktivis atau pegiat HAM dan demokrasi berjuang agar kebebasan sipil betul-betul dapat dicapai.

"Oleh karena itu, menurut saya RKUHP semangatnya harus dikembalikan lagi pada perlindungan kebebasan sipil," ungkapnya.

Terkait draf RKUHP yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 4 Juli 2022, Beka mengatakan saat ini Komnas HAM sedang mengkajinya.

Dalam waktu dekat, hasil kajian dan rekomendasi akan segera disampaikan oleh Komnas HAM terkait proses pembahasan RKUHP yang menuai pro dan kontra tersebut.

Beka juga menyinggung peran jurnalis dalam membantu Komnas HAM. Tidak hanya sebagai bagian dari pilar demokrasi, jurnalis juga menjadi salah satu pembela HAM.

Baca juga: Komnas HAM Harap Kekerasan yang di Papua Harus Dievaluasi

Menurut Beka, pekerjaan jurnalis tergolong istimewa dalam konteks perlindungan HAM. Alasannya ialah mencari dan mengumpulkan data atau informasi serta menyebarkan dugaan pelanggaran HAM.

"Jurnalis juga berperan dalam hal akuntabilitas dan yang paling penting ialah membantu mengakhiri impunitas HAM," jelasnya.

Sampai saat ini, masih banyak dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum berhasil diusut tuntas. Bahkan, orang yang diduga sebagai pelaku masih melenggang bebas tanpa ada kejelasan pasti.

"Itulah alasan Komnas HAM menjadikan jurnalis sebagai pembela HAM," ujarnya.

Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru