Optika.id - Ancaman pemblokiran terhadap media sosial WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter dan Google oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disoroti oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, Kemenkominfo harusnya mengkomunikasikan dan meminta perusahaan teknologi domestic maupun asing agar segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat sebelum 20 Juli 2022 nanti untuk menghindari ancaman pemblokiran.
Baca juga: Apa yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia Sepanjang Tahun 2023?
Adapun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," ujar Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, pria yang akrab disapa Gus Muhaimin tersebut juga meminta kepada seluruh perusahaan teknologi baik dalam negeri maupun luar negeri untuk segera mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Mengingat, perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan serta rasa aman bagi pengguna aplikasi tersebut.
"Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," kata Muhaimin.
Sementara itu, Christina Aryani selaku anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar menilai jika langka Kemenkominfo yang memberi tenggat waktu kepada perusahaan media sosial sampai 20 Juli tersebut patut didukung.
Baca juga: Pilpres 2024 Dibayangi Ancaman Deepfake
Sebab, kewajiban pendaftaran tersebut harus dilakukan enam bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diatur dengan jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan ketentuan itu, jatuh tempo memang pada Juli 2022.
Christina menegaskan, dengan tenggat waktu enam bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.
"Maka itu kami mendukung sikap Kominfo yang telah kembali mengingatkan PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran. Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan perlindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sangat penting bagi pengguna jasa mereka di Indonesia," ujar Christina.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
Baca juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi