Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mengingatkan KPU agar permasalahan Sistem informasi partai politik (Sipol) di 2019 yang tidak bisa membaca data ganda jangan berulang kembali pada gelaran Pemilu 2024.
Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024, kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
Menurut Lolly, pada 2019 Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat down sehingga tidak bisa diakses.
Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Sipol bisa saja menjadi potensi masalah pada tahapan pemilu. Menurut dia ada dua potensi kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
Pertama soal aspek legalitas Sipol, dan kedua teknis verifikasi administrasi dan faktual di lapangan, katanya.
Aspek legalitas Sipol harus jelas apakah sistem informasi tersebut diwajibkan dalam tahapan pendaftaran atau hanya menjadi alat bantu.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Sedangkan, aspek teknis yakni mengenai kesiapan penggunaan Sipol, persiapan parpol, pelaksanaan teknis verifikasi serta kesiapan SDM penyelenggara.
Dari sisi Bawaslu, menurut Abhan persoalan yang dihadapi oleh pengawas pemilu itu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk mengawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol, ujarnya.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi