Jalan di Tempat, Publik Minta PKPU Segera Diundangkan

Reporter : Uswatun Hasanah
1648132538Mencari_Desain_Surat_Suara_Ideal_Pemilu_2024

Optika.id - Menjelang Pemilu Serentak yang digelar pada tahun 2024 nanti, publik gencar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024. Urgensi pengesahan PKPU ini ialah untuk mengatur tahapan pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan aturan, baik dan lancar.

PKPU ini kami minta segera diundangkan, sehingga baik parpol maupun masyarakat, mengetahui seperti apa proses pendaftaran tersebut, kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam paparannya di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Menurut Fadli, partai politik ini memerlukan kerangka hukum teknis sebagai bagian dari pedoman untuk mereka menjalankan pendaftaran serta teknis-teknis lainnya dalam pemilu.

Tak lupa, dirinya mengingatkan bahwa hal ini bisa menimbulkan masalah dikemudian hari mengingat pendaftaran partai politik peserta Pemilu bakal dimulai kuran lebih dua minggu lagi.

"Kita ada pada keadaan yang pasif, menuju tanggal 1 Agustus kurang dari 15 hari," ucap dia.

PKPU dalam perkembangannya sebenarnya sudah memperoleh persetujuan dari Komisi II DPR. Akan tetapi, saat ini tahapan PKPU terganjal di proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oleh karena itu, Fadli mendesak agar KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran. Menurutnya, kebutuhan peraturan perundang-undangan ini nilainya mutlak diperlukan sebab memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung tersebut.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Lebih lanjut, Fadli menyampaikan ada 38 partai politik yang saat ini sudah melakukan proses pra pendaftaran. Partai politik ini semuanya sudah memasukkan data persyaratan lewat Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol.

Adapun segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru