AJI Indonesia Kritik Kementerian Kominfo Terkait Permenkominfo 5/2020

Reporter : optikaid
IMG_20220720_190438

Optika.id - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia menyatakan diri sebagai bagian dari Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020. AJI menyatakan bahwa pihaknya mengkritik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo yang tidak mendengarkan aspirasi publik atas hadirnya regulasi tersebut.

Bahkan Kominfo mengancam akan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mendaftar hingga 20 Juli hari ini, demikian keterangan tertulis dikutip dari akun Twitter AJI Indonesia, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Cara Menghindari Blok Situs Indonesia

Menurut AJI Indonesia, Permenkominfo tersebut tidak hanya berlaku pada platform medsos, tapi juga dapat berisiko ke situs-situs berita.

Ini bukan sekadar urusan mendaftar. Ada dampak lebih serius. Kalau udah daftar, artinya mesti tunduk pada Permenkominfo tersebut. Pasal 9 ayat (3) dan (4) misalnya, mengatur bahwa PSE tidak memuat informasi yang dilarang. Kriteria yang dilarang antara lain yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum, demikian AJI menerangkan.

AJI Indonesia menilai bahwa ketentuan meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini karet alias lentur banget.

Bagaimana standarnya? Siapa yang memiliki wewenang menilainya? urai AJI.

Aturan tersebut, menurut AJI Indonesia, memiliki konsekuensi. Satu di antaranya adalah bisa jadi berita atau konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, atau bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Baca juga: Pilpres 2024 Dibayangi Ancaman Deepfake

Pasal berbahaya lainnya yakni Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum. Ayat (5) menyebut, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Artinya, aparat bisa mengakses dan mencampuri data pribadi. Ini dapat membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target. Apalagi dalam Permenkominfo tersebut, tidak mengatur mekanisme publik untuk komplain atas penyalahgunaan wewenang tersebut, urai AJI.

Karena itu, AJI Indonesia menilai bahwa Permenkominfo 5/2020 dapat disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media.

AJI menjadi bagian dari Koalisi mengajak netizen untuk mengganti foto profilnya dengan gambar ini, demikian tulis akun twitter AJI Indonesia.

Baca juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru