Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan koalisi masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye minyak goreng yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Ditolaknya laporan yang disampaikan oleh Kata Rakyat, Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) serta Lingkar Madani (Lima) tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu (20/7/2022) kemarin.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Menurut keterangan Surat Pemberitahuan Status Laporan tersebut, koalisi masyarakat yang terdiri dari KIPP Indonesia, Lima Indonesia, serta Kata Rakyat tersebut ditolak karena dinyatakan tidak diregistrasi serta tidak memenuhi syarat materiil.
Adapun surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang diterima tersebut diberi nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Sebelumnya, koalisi masyarakat tersebut melaporkan adanya praktik pelanggaran kampanye berupa kampanye terselubung yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan. Menurut mereka, apa yang dilakukan oleh Zulhas tidak etis dan mencuri 'start' kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi