Optika.id-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama semester pertama tahun 2022 menangani 11 perkara korupsi di berbagai kabupaten/ kota di provinsi setempat.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat memaparkan analisa dan evaluasi capaian kerja dalam rangka Hari Adhyaksa ke-62 tahun 2022 di Surabaya, Kamis (21/7/2022), menyebut 11 perkara korupsi tersebut semuanya terkait dengan kredit macet di Bank Pembangunan Daerah provinsi setempat.
Baca juga: Masih Dicekal, Kejati Jatim Pastikan Ronald Tannur di Surabaya!
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso menjelaskan 11 perkara korupsi itu merupakan pengembangan penyelidikan dari tiga kasus kredit macet di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Masing-masing di Cabang Jember senilai Rp4,7 miliar, Cabang Kota Batu sebesar Rp5,4 miliar dan Cabang Syariah di Sidoarjo sebesar Rp25 miliar," katanya, Jumat (22/7/2022).
Sebanyak 10 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya pimpinan cabang di masing-masing bank pelat merah tersebut.
Ia memastikan dua berkas perkara diantaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Pengamat Sebut Mundurnya Airlangga Karena Kasus Hukum Sudah By Design
"Dari tiga kasus besar tersebut kemudian kami pecah-pecah atau 'split' sehingga terbagi dalam 11 berkas perkara. Dua perkara di antaranya sudah tahap II, yaitu tersangka dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Riono menandaskan perkara korupsi akibat kredit macet di bank yang sama pada cabang-cabang yang lain selama satu semester terakhir juga telah masuk dalam tahap penyidikan di berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur.
"Sementara saat ini tercatat sebanyak 63 perkara," ucapnya.
Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Resmi Sahkan P-APBD Jatim
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi