Optika.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) genjot alokasi 40% anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggunaan produk dalam negeri (PDN).
Menurut Tito, dirinya menyampaikan alokasi tersebut sudah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah Daerah, sambungnya, dapat merealisasikan PBJ dengan memilih produk yang berasal dari daerah setempat dengan cermat.
Baca juga: Sempat Terpuruk, Kini UMKM Bertahan Karena Marketplace
Tak hanya itu, menurut Tito Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mempersiapkan dua platform. Yang pertama ialah e-Katalog yang memuat produk-produk UMKM dan yang kedua adalah Toko Daring.
Dia minta kepala daerah dan Dinas Koperasi dan UMKM, mendorong UMKM untuk mendaftar ke LKPP. Supaya produknya masuk dalam e-Katalog," papar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (24/7/2022).
Dengan demikian, produk UMKM tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli. Serta, lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.
Adapun platform kedua yang disebut sebagai Toko Daring ialah terobosan mirip dengan e-commerce yang dimiliki oleh pihak swasta. Bedanya pengelolaan Toko Daring ini dilakukan oleh pemerintah melalui LKPP.
"Nah, produk-produk UMKM baik yang di Kalsel maupun yang di luar Kalsel di seluruh Indonesia ini ditayangkan semua di dalam toko daring ini, platform ini, dan Pemda boleh membeli barang-barang tersebut langsung," sambungnya.
Baca juga: Kemendagri Lakukan Berbagai Langkah Pencegahan Terkait Dampak El Nino
Tito mengklaim jika upaya tersebut dilaksanakan, maka geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu serta ekosistem produk dalam negeri juga lebih hidup dan semakin tumbuh. Terlebih lagi, menurutnya Indonesia memiliki penduduk yang banyak sehingga diyakini dapat mendorong perputaran perekonomian yang lebih baik.
Tito menuturkan berkaitan dengan Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI), selama ini gerakan tersebut digaungkan dalam bentuk kampanye. Sehingga, orang yang membeli cenderung bersifat sukarela (volunteer). Perlu kebijakan afirmatif agar Gernas BBI dapat lebih menggerakkan perekonomian di sektor lokal.
Kemendagri, lanjut dia bersama LKPP mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mewajibkan Pemda mengalokasikan 40 anggaran PBJ untuk PDN.
"Sekarang yang penting masuk dulu dalam (e-Katalog dan Toko Daring LKPP). Kepala daerah perintahkan sekdanya agar pemda masuk ke dalam dua platform itu," ujar Tito.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Turut Serta Sediakan Logistik untuk Pemilu
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi