Optika.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diawasi oleh Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
"Pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten, beliau juga cara kerjanya independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak," kata Dedi Prasetyo di Jambi, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
Proses ekshumasi tersebut juga dihadiri Kompolnas. Hal ini agar kasus tersebut dan proses pembuktian secara scientific crime investigasi betul bisa dilakukan.
"Tentunya agar semua kasus yang ditangani ii betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Disinggung soal pihak keluarga apakah bisa juga meninjau proses ekshumasi dan autopsi Brigadir J, dia pun mempersilahkannya.
"Untuk pengawas eksternal silahkan. Keluarga yang mewakili silahkan tapi sekali lagi ekshumasi ini dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelasnya.
Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dilakukan oleh tim yang mumpuni dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dari berbagai rumah sakit dan universitas.
"Setelah pembongkaran kubur atau ekshumasi adalah dilaksanakan autopsi ulang, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak Kapolri sesuai arahan Bapak Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," tuturnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi