Mardani Maming Sudah Serahkan Diri, ICW Singgung Harun Masiku

Reporter : Seno
images (8)

Optika.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus politikus PDI Perjuangan, Mardani H Maming telah menyerahkan diri ke KPK usai dinyatakan sebagai buron dan kalah di praperadilan. Peneliti ICW (Indonesia Corruption Watch) Kurnia Ramadhana, Jumat (29/7/2022), mengungkit lagi kegagalan KPK melakukan jemput paksa dan menyinggung soal Harun Masiku.

Dia mengatakan keputusan Mardani Maming menyerahkan diri berarti bentuk kegagalan KPK dalam melakukan jemput paksa. Selain itu, menurutnya ini juga membuktikan kegagalan-kegagalan lain KPK seperti mencari buron Harun Masiku dan tersangka KPK lain Ricky Ham Pagawak yang merupakan Bupati Mamberamo Tengah.

Baca juga: KPK Bungkam Siapa Sosok yang Biayai Harun Masiku Dalam Pelarian

Dia juga mengungkit soal hilangnya sejumlah barang bukti kasus suap pajak saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sebab, bukan tidak mungkin, kegagalan demi kegagalan, mulai dari pencarian Harun Masiku, kaburnya Ricky Ham, dan menghilangnya barang bukti di Kalimantan Selatan terkait perkara suap pajak, justru karena adanya kebocoran informasi di internal lembaga antirasuah itu," ucapnya.

"Kegagalan KPK saat ingin menjemput paksa saudara Maming mestinya dijadikan momentum bagi Dewan Pengawas untuk mengevaluasi penindakan KPK," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Kurnia meminta agar Dewan Pengawas KPK mulai menegur KPK. Dia meminta agar Dewas KPK juga mulai mempertanyakan sikap KPK yang seakan-akan tidak ingin memproses Harun Masiku.

"Jadi, Dewan Pengawas jangan hanya bertindak sebagai penonton, namun harus aktif, misalnya memanggil Pimpinan KPK atau Deputi Penindakan KPK, bahkan tidak salah jika kemudian ditegur. Apalagi, salah satu persoalan yang selalu mencuat berkaitan dengan pencarian panjang buronan mantan caleg PDIP, Masiku," ujarnya.

"Bagaimana tidak, terhitung sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, praktis sudah hampir 1000 hari Masiku gagal diringkus. Ini kian membuktikan bahwa KPK, terutama jajaran pimpinan dan kedeputian penindakan, sedari awal memang tidak menginginkan Masiku diproses hukum," lanjut dia.

Diketahui, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming mendatangi KPK. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK lalu menahan Mardani selama 20 hari pertama. Politikus PDIP itu ditahan 20 hari terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Baca juga: Jadi Buronan, KPK Minta Publik Bantu Tangkap Harun Masiku Cs

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut penyuap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan telah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya, Hendry Sutiyo (pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN) itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Alex mengatakan, meski pemberinya sudah meninggal, KPK yakin tetap mampu mengusut tuntas perkara tersebut. Alex menyatakan, tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti dugaan perbuatan pidana Maming.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.

Alex menjelaskan, bagaimana Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dan uang miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantongnya. Mardani Maming diduga mengantongi uang Rp 104,3 miliar dari kasus tersebut.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.

Baca juga: Lukas Enembe Mangkir Melulu, Ketua Dewan Adat Papua: Jangan Sampai Adat Jadi Tameng

Alex menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010. Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL.

Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL, pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru