Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan kepada publik mengirimkan doa untuk bisa menangkap para buronannya, termasuk Harun Masiku. Perlu diketahui, buronan KPK kini tinggal tersisa tiga, salah satunya yakni Harun Masiku.
Baca Juga: Mardani Maming Sudah Serahkan Diri, ICW Singgung Harun Masiku
Terkini, KPK telah berhasil menangkap buronannya yang merupakan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Dia kini telah dijebloskan ke dalam tahanan.
"Hari Jumat sore kita juga berkumpul di sini dan salah satunya adalah kami juga meminta doa dari rekan-rekan untuk bisa menuntaskan salah satunya adalah para DPO yang ada di KPK ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Asep lalu menyampaikan rasa syukurnya karena KPK baru saja menangkap Ricky Ham Pagawak yang sempat buron. Untuk itu, dia berharap pengejaran terhadap buronan KPK lainnya dapat segera tuntas.
Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Ketua PDIP Kalsel Disebut Sedang Berziarah
"Mudah-mudahan juga berikutnya kami mohon juga doanya yang masih belum tertangkap segera bisa kami tangkap. Mohon didoakan kembali," tutur Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meminta dukungan publik dalam memburu keberadaan para buronan yang diincar pihaknya, termasuk Harun Masiku. Publik bisa memberi tahu KPK jika mengetahui keberadaan para buronan yang tengah diburu.
Baca Juga: ICW Sangat Yakin KPK Tidak Berniat Cari Harun Masiku
Terkini, ada tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Mereka yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017, Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021.
KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti, kata Firli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Editor : Pahlevi