Optika.id - Ketua Dewan Adat Suku Tepera Depapre di Papua, David Edward Danya mengajak kepada semua pihak agar menjaga keamanan dan kedamaian jelang pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang berlangsung pada 24 hingga 30 Oktober 2022.
"Kondisi yang damai diperlukan agar penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Nusantara dapat berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada gangguan maupun kekhawatiran masyarakat, termasuk para delegasi adat yang datang dari seluruh Indonesia," urai David dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Adapun pernyataan tersebut dilontarkan oleh David terkait keresahan masyarakat atas pengangkatan sepihak Gubernur Papua, Lukas Enembe, terdakwa kasus korupsi, sebagai kepala suku besar.
Selain itu, ada juga upaya pengacara serta keluarga Lukas Enembe yang meminta pemeriksaan perihal kasus dugaan korupsi terhadap Lukas Enembe oleh KPK yang dilakukan di lapangan terbuka serta sesuai dengan hukum adat.
David juga menambahkan jika faktor keamanan dirasa penting demi menjaga keamanan kongres yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua.
Dia mengingatkan juga kepada Gubernur Lukas Enembe agar berani, jujur dan bertanggung jawab dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Dia menegaskan agar Lukas jangan menjadikan adat sebagai tameng agar bisa menghindari jeratan hukum yang berlaku atas kesalahannya.
"Kami tidak mengakui pengangkatan Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua karena Papua memiliki berbagai adat dan tidak bisa dikukuhkan berdasarkan perwakilan kepala suku saja," tegas David.
Baca Juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Setiap daerah di Papua termasuk di pesisir pantai, ujar David, juga mempunyai tiap kepala suku dan pemimpin adat atau ondoafi masing-masing sehingga tidak bisa serta merta Lukas Enembe mengklaim secara sepihak sebagai kepala suku besar di tanah Papua sebab hal tersebut bertentangan dengan adat-adat yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara mengenai usulan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka disaksikan masyarakat, David menilai hal itu mengada-ada karena pada hukum adat tidak ada yang melakukan pemeriksaan di lapangan dalam hal kasus korupsi seperti yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Jika terjerat kasus hukum tersebut, Lukas Enembe harus di proses secara hukum negara sehingga tidak bisa digunakan hukum adat," ucap David.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi