Optika.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyoroti keterlibatan Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah pejabat Polri di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menarik sekali ketika Komnas HAM ikut heboh dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kata Hasanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pidana Murni: Hasanuddin menegaskan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini adalah pidana murni, dimana ada seseorang yang tertembak dan kemudian meninggal dunia.
Menurut Hasanuddin kejadian tersebut bukanlah pelanggaran HAM atau belum diidentifikasikan sebagai pelanggaran HAM.
Lalu mengapa Komnas HAM lebih aktif dibandingkan tim khusus yang dibentuk Kapolri yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus tersebut? ujarnya.
Tugas Penyidik Polri: Hasanuddin juga menyoroti soal pemeriksaan CCTV dan pemanggilan saksi-saksi oleh Komnas HAM.
Padahal hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh penyidik Polri.
Apakah nanti tak mengganggu bila Komnas HAM kemudian membuka hasil temuan CCTV atau keterangan saksi-saksi yang baru sebagian. Padahal penyidik harus membuat kesimpulan akhir terkait kasus tersebut, tuturnya.
Baca juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih
Informasi Tidak Utuh: Hasanuddin mengatakan bila Komnas HAM menyampaikan informasi kepada publik secara tidak utuh maka ini akan membingungkan karena penyidikan ini belum tuntas sampai akhir dan pelaku sesungguhnya belum ditemukan.
Hasanuddin juga mepertanyakan kinerja dari tim khusus bentukan Kapolri yang hingga saat ini belum pernah menyampaikan progres penyidikannya, malahan didahului oleh Komnas HAM.
Saran saya kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi. Jangan membuat analisa-analisa liar, percayakan pada yang berwenang, tandasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil seluruh ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dalam upaya penyelidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi