Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tuntas, hingga diadili oleh pengadilan.
"Setiap orang yang ditetapkan tersangka harus diselesaikan sampai ke proses peradilannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Asas Praduga Tak Bersalah: Firli menegaskan bahwa saat KPK menangani tiap-tiap perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, asas kemanusiaan dan prinsip persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Jadi, tidak pernah ada seseorang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka tanpa perbuatan dan keadaannya, sehingga harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ucapnya.
Kasus Korupsi: Seperti diketahui, Bendahara Umum (Bendum) PBNU nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Mardani sempat dinyatakan sebagai buronan usai KPK memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hak ini dilakukan lantaran ketua umum Hipmi itu dua kali mangkir panggilan KPK.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi