Jual Konten Porno, Polisi Tangkap Wanita di Garut

Reporter : optikaid
wanita-penjual-porno

Optika.id - Polisi menangkap seorang wanita muda di Garut yang menyajikan konten pornografi di media sosial. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DC (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. Ibu satu anak ini ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Baca juga: Hati-Hati, Ini Dampak Fatal Kecanduan Film Porno

Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan, kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).

Video Porno: AKBPB Wirdhanto menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil. Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya.

"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang, ujarnya.

Biaya Tambahan: Wirdhanto menambahkan konsumen yang ingin mendapat akses video syur tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.

Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain, ucapnya.

Baca juga: Lebih Awas dengan Kenali Ciri-Ciri Seseorang yang Kecanduan Pornografi

Keuntungan Materi: Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, ia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, katanya.

Baca juga: Menyibak Perbudakan Modern Gadis Cantik Eropa Timur

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru