LPP APBD Gagal Disahkan, Bupati Jember Lapor ke Gubernur Khofifah

Reporter : Jenik Mauliddina
20210801221441_IMG_9268-1024x769

Optika.id, Surabaya - Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman menemui Gubernur Khofifah Indar Parawansa, terkait dengan gagal disahkannya Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember 2021 oleh DPRD Jember.

Kami membahas tindak lanjut paripruna di DPRD Jember yang tidak kuorum sehingga (Peraturan Daerah) LPP APBD tidak bisa ditandatangani bersama, kata Hendy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/8/2022) malam.

Baca juga: Aven Januar: Terbukti, Program Pengentasan Kemiskinan Khofifah Berjalan Efektif

Bupati Jember itu melapor kepada Gubernur untuk meminta izin menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Hal ini bertujuan agar masyarakat yang dirugikan dan proses pembangunan tetap bisa berjalan.

"Gubernur menyarankan kepada Pemkab Jember agar melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri. Minta izin agar bisa menggunakan Perkada (LPP APBD 2021), katanya.

Dalam pertemuan itu, Khofifah didampingi sekda provinsi, inspektorat, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara Hendy didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo.

Ada pula Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy.

Langkah cepat memang harus ditempuh Pemkab Jember, karena LPP APBD Jember 2021 merupakan salah satu dasar pembahasan Perubahan APBD 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan:

Penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kata Para Ahli Soal Peluang Khofifah, Risma dan Luluk di Pilgub Jatim

Sebelumnya DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati. Batas waktu pembahasan dan pesertujuan itu pada Minggu (31/7/2022).

Namun pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 gagal dilaksanakan, karena sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi kuorum. Hanya ada 28 orang dari 50 anggota DPRD Jember yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Konsekuensi dari tidak disahkannya perda, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada). Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota.

Baca juga: Pilkada Jatim Cetak Sejarah Baru, Tiga Srikandi Politik Bertarung Merebut Jatim I

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru