Optika.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan asesmen psikologi terhadap istri Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC. Pemeriksaan terhadap PC rencananya dilakukan pada pekan depan.
"Mungkin minggu depan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Gen Z Enggan Terima Panggilan Telepon, Benarkah Kena Telephobia?
Pemeriksaan: Edwin menjelaskan pemeriksaan asesmen psikologi terhadap PC tidak berlangsung di kantor LPSK, Jakarta Timur. Melainkan akan dilakukan di kediaman dari PC.
"Di kediamannya," jelasnya.
Proses Asesmen: Seperti diketahui, PC telah dua kali tidak hadir dalam proses asesmen psikologi yang dijadwalkan LPSK yakni pada 27 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 kemarin.
Salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan dibalik kliennya tidak hadir dalam proses asesmen di LPSK.
Kata Arman, kondisi psikologi PC menjadi alasan utama ketidakhadiran dalam proses ini.
Baca juga: Waspadai Tiga Kebiasaan Beracun yang Bisa Rusak Mental Diri Sendiri
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat," ujar Arman kepada wartawan di LPSK, Senin, (1/8/2022).
"Sehingga tadi di dalam sudah kami jelaskan, psikolog sudah menjelaskan kondisi klien kami tidak stabil. Psikolog sudah menjelaskan," sambungnya.
Istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu.
PC diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas sang suami di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi pelecahan tersebut berujung pada penembakan dan menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Jangan Salah Istilah, Ini Perbedaan Antara Inner Child dan Childish
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi