Optika.id - Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengingatkan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk tidak mendaftar di masa injury time atau hari-hari terakhir pendaftaran.
Pasalnya, tepat pukul 23.59 WIB tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran parpol resmi ditutup termasuk akses ke akun Sipol juga ditutup.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Hingga hari kelima, Jumat (5/8/2022), baru terdapat 12 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Dari jumlah tersebut, sembilan partai dinyatakan telah lengkap dokumen pendaftaran dan berstatus terdaftar dan tiga parpol lainnya belum lengkap dokumen pendaftarannya.
"KPU telah mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar, terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir, ujar Yulianto dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/8/2022).
Sembilan Parpol Lengkap: Sembilan parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dan Partai Demokrat.
Tiga Parpol Belum Lengkap: Sementara tiga partai politik yang belum lengkap dokumen pendaftarannya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Jika pendaftaran ditutup, maka parpol sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024. Parpol juga memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi berkas pendaftaran kalau mendaftar pada hari-hari awal pendaftaran.
Ikuti Perkembangan: Lebih lanjut, Yulianto berpesan kepada pemilih di seluruh Indonesia menyaksikan live streaming channel Youtube KPU RI untuk terus mengikuti perkembangan dan kemeriahan pada tahap pendaftaran parpol ini.
Siaran langsung adalah bagian dari sarana informasi yang KPU berikan kepada publik. Tidak hanya soal pendaftaran partai politik, tetapi ke depan juga seluruh tahapan-tahapan, termasuk tahapan sosialisasi yang terus akan memberikan informasi dan edukasi kepada seluruh pemilih dan masyarakat luas, pungkasnya.
Baca juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi