Optika.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sebagian pihak menyebut Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditangkap dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, anggapan itu dibantah oleh Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Dinyatakan Tersangka, Sudah Ditahan!
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, yang dialami Irjen Ferdy Sambo bukan penangkapan dan penahanan. Ferdy Sambo juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo hanya diamankan di tempat khusus (patsus) yang berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan. Jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.
Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," imbuhnya.
Dari pemeriksaan itu diketahui, Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.
"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," tandasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi