Resmi! Brigadir Ricky Rizal, Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Reporter : Seno
images (12)

Optika.id - Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, alias Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ceritanya Mengandung Khayalan dan Niat Jahat

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu, red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Andi sekaligus meluruskan kabar jika ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap olehTimsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.

"Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan ibu PC," lanjutnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob 30 Hari

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8/2022). Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.

Diperintah Atasan

Sementara, Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, mengungkapkan kliennya diperintah dalam insiden tewasnya Brigadir J. Bharada E mengaku diperintah oleh atasan langsung.

"Ya, dia diperintah oleh atasannya," kata Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).

"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," jelasnya.

Deolipa menjelaskan Bharada E mengaku menerima perintah dari atasan langsung untuk membunuh.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo P21, KAMMI Apresiasi Kinerja Polri

"Ya, perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tuturnya.

Bharada E mengaku juga telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Dia menyebut Bharada E telah menyampaikan nama pihak yang terlibat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Semalam kan udah di BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata Boerhanuddin, Minggu (7/8/2022).

Namun, Boerhanuddin enggan menyebutkan secara merinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut. Namun, dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.

"Enggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.

Sambangi Sambo

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi beserta anaknya dan didampingi pengacara Arman Hanis mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Mereka ingin membesuk Ferdy Sambo namun belum diizinkan.

Berikut pernyataan lengkap pengacara dan Istri Ferdy Sambo saat di Mako Brimob:

Baca juga: Dijerat Pasal Sama dengan Sambo, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Pernyataan Kuasa Hukum, Arman Hanis

Pertama-tama saya selaku kuasa hukum Ibu PC, kuasa hukum FS, hari ini datang ke Mako Brimob untuk bawa pakaian kepada Pak FS dan membesuk beliau, tapi hari ini belum sempat bertemu diberikan izin mudah-mudahan besok atau hari berikutnya bisa diberikan izin

Ibu PC ini saya tadi konsultasi dengan psikolog klinis meminta agar Ibu PC dapat membesuk atau bertemu dengan Pak FS, Ibu PC ini alhamdulillah hari ini berysukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis Ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini.

Hari ini kita berusaha untuk bertemu Pak FS, tapi belum diberikan izin mudah-mudahan besok bisa diberikan izin, biar bagaimanapun keluarga maupun penasehat hukum bisa bertemu dengan Pak FS, itu aja teman-teman, saya terimakasih banyak atas kehadirannya, semoga kita diberikan kekuatan menghadapi masalah ini.

Pernyataan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa, biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru