Optika.id - Pengakuan dari terdakwa Putri Candrawathi selama menjalani sidang pembunuhan Brigadir J disoroti cukup dalam oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Segala cerita yang dituturkan oleh Putri soal pelecehan seksual disebut oleh jaksa sebagai cerita yang penuh khayalan, halusinasi dan memiliki niat jahat.
Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?
Jaksa meyakini jika hilangnya nyawa dari Brigadir J berawal dari cerita karangan Putri yang memantik emosi suaminya, Ferdy Sambo untuk membunuh ajudannya tersebut. Oleh karena itu, jaksa berkesimpulan jika Putri, bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E memang benar menjadi otak dari rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita pada Ferdy Sambo berupa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan, kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa pun melanjutkan dengan mengurutkan kronologi yang terjadi di Duren Tiga dan seputar pembunuhan Brigadir J.
Cerita pertama peristiwa di Duren Tiga karena Putri dilecehkan oleh korban Brigadir J, lalu cerita berpindah ke Magelang dengan cerita kedua dengan peristiwa PC diperkosa oleh korban Brigadir J sehingga perubahan perubahan cerita itu seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat, tuturnya.
Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana
Jaksa, dalam repliknya, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Putri Candrawathi sebagaimana tuntutan yang sebelumnya dipaksakan. Jaksa kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana dictum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023) yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga turut mengkritisi upaya dari tim penasihat hukum yang dinilai terlalu memaksa menyodorkan narasi pelecehan seksual. Sebab, selama proses persidangan berjalan, tidak ada satupun bukti yang disodorkan untuk menguatkan narasi tersebut.
Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini, kata jaksa.
Baca Juga: Arti Demosi, Sanksi Sidang Kode Etik Bharada E
Diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Putri menekankan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual oleh korban Brigadir J.
Dia juga mengaku tidak turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Untuk itu, tim penasihat hukum Putri meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa.
Editor : Pahlevi