Kasus Ferdy Sambo P21, KAMMI Apresiasi Kinerja Polri

author Seno

- Pewarta

Jumat, 30 Sep 2022 04:58 WIB

Kasus Ferdy Sambo P21, KAMMI Apresiasi Kinerja Polri

i

IMG-20220929-WA0023

Optika.id - Berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bergerak dengan cepat dan profesional. Menurutnya, status perkara P21 tak lepas dari kinerja Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Bapak Kapolri.

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

"Progres dari kasus ini berkat kerjasama Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus. Khususnya Bapak Kapolri yang bergerak dengan cepat dan profesional. Timsus yang beliau bentuk bergerak menangani perkara ini dengan cepat dan transparan," ujar Zaky pada Optika.id, Kamis (29/9/2022).

Zaky juga menilai kinerja Polri dalam kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Sejak awal kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo ini memang menjadi ujian berat bagi Institusi Polri. Publik-pun sempat ragu Polri mampu manangani kasus ini dengan serius. Dengan status perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 saat ini menjadi bukti komitmen profesionalitas dari Polri. Artinya Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mampu menjaga marwah Polri. Sehingga kepercayaan publik terhadap istitusi Polri kini kembali pulih," ungkap Zaky.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (20/9/2022). Sehingga penanganan kasus ini selanjutnya berpindah ke Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Pahlevi

Baca Juga: PN Jaksel Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf: Banding Lah!

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU