Optika.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut tangan terbuka apabila pihak Bharada E ingin mengajukan justice collaborator (JC). Namun hingga saat ini belum ada pengajuan JC yang diterima LPSK dari pihak Bharada E.
"Silakan, kami belum terima permohonan resminya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dilansir detik, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Keberatan dengan Hukuman Bharada E, Minta Hakim Pertimbangkan Status JC
Namun ada hal yang harus diperhatikan jika Bharada E ingin menjadi justice collaborator. Dia berharap Bharada E mau memberikan keterangan yang bisa membuat makin terang duduk perkara kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Syaratnya bukan pelaku utama dan mau buat terang perkaranya," jelasnya.
Edwin menyebut tahapan pengajuan justice collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan pengambilan keterangan tambahan yang akan dilakukan kepada Bharada E.
"Tahapan sama dengan sebelumnya dan akan ada tahapan lagi, khususnya soal sifat penting keterangan," ungkap Edwin.
Sebelumnya, Bharada E disebut siap menjadi justice collaborator atau JC agar kasus terang benderang.
"Jadi kami adalah kuasa hukum baru karena kuasa hukum yang sebelumnya itu Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah diterima," kata kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa Yumara, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022).
Deolipa mengatakan Bareskrim telah menunjuknya secara langsung untuk menjadi kuasa hukum Bharada E. Dia juga menyebut telah bertemu secara langsung dengan Bharada E.
"Kami ditunjuk secara langsung oleh Bareskrim untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer sebagai kuasa hukum yang bersangkutan, tapi kami tidak serta merta menjadi kuasa hukum. Tentu kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati," jelasnya.
Deolipa mengatakan dirinya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim. Deolipa resmi menjadi kuasa hukum Bharada E berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat.
"Kami bertemu secara tentunya antara klien jadi bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan beliau menerima dengan baik, sehingga dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022," imbuh Deolipa.
Baca juga: Status JC yang Terkesan Sia-Sia dalam Kasus Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan kondisi Bharada E saat ini. Bharada E, sambungnya, dalam kondisi sehat dan sudah tidak tertekan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan adalah sehat walafiat sehingga bisa berbicara dengan senang dan menyenangkan. Ya sekarang sudah tidak tertekan, ada rasa plong dalam dirinya," ujar Deolipa.
Kuasa hukum menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator," katanya.
Deolipa menyebut Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rencananya, pihak Bharada E akan mendatangi LPSK pada hari ini, Senin (8/8/2022).
"Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Kami hari Senin pagi upayakan itu," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Justice Collaborator dan Persyaratannya, Apa Saja Itu?
Deolipa kemudian menjelaskan alasan Bharada E siap menjadi JC dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Dia melihat Bharada E dapat menjadi saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)," pungkasnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi