Optika.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada upaya pengaburan fakta kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dugaan ini dipicu sulitnya mengonfirmasi keterangan para saksi dengan barang bukti.
Barang bukti tersebut seperti CCTV yang diklaim rusak maupun jejak komunikasi orang yang terlibat.
Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Masih indikasi-indikasi hampir sama dengan yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) ya, bahwa ada dugaan-dugaan misalnya pengaburan fakta itu kan. Makanya Kapolri mengambil tindakan meminta Irsus memeriksa itu. Dalam pemeriksaan kami juga ada indikasi-indikasi itu (pengaburan fakta)," ucap Taufan kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Taufan menganggap pemeriksaan terhadap hasil penelitian Tim Siber Bareskrim Polri terkait digital forensik berupa rekaman CCTV di tempat kejadian sangat penting untuk mengungkap kematian Brigadir J. Demikian juga dengan pemeriksaan data komunikasi dari 15 ponsel.
"Karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," katanya.
Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari ajudan atau adc hingga asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo. Namun, baru-baru ini dikabarkan keterangan tersebut telah berubah. Artinya, turut merubah konstruksi peristiwa sebelumnya.
"Kalau keterangan orang per orang coba dilihat awal dikatakan begini, untuk pembandingnya kan sulit maka kembali ke dia, ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan," ujarnya.
"Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Taufan menyebut saat ini penyelidikan Komnas HAM lebih fokus untuk membuktikan peristiwa yang terjadi mulai dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling Tiga sampai di rumah singgah Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih
"Walaupun dibandingkan dengan minggu-minggu di awal, ini sudah lebih fokus, udah. Kita bicara antara Saguling Tiga dengan Duren Tiga saja ini, jangan dikaitkan ke mana-mana lagi," sebutnya.
Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani pemeriksaan lanjutan, sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Bareskrim, Sabtu (6/8/2022). Dia merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat tindak pidana itu.
Fakta itu diungkapkan penasihat hukum atau pengacara yang mendampinginya saat diperiksa, Muhammad Boerhanuddin.
Boehanuddin mengatakan, kliennya mengungkapkan fakta sebenarnya yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan
Reporter: Denny Setiawan
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi