Optika.id - Pada Senin (8/8/2022) lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, melalui Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mengajukan permohonan resmi justice collaborator untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, Rabu (10/8/2022), justice collaborator (JC) merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tak hanya itu, justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Keberatan dengan Hukuman Bharada E, Minta Hakim Pertimbangkan Status JC
Namun, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Justice Collaborator ialah salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Selanjutnya, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan terkait dengan perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Seorang justice collaborator yang berbohong dalam keterangannya, maka ia bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan berbagai hak yang dimiliki akan dicabut.
Berikut syarat menjadi justice collaborator:
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
Baca juga: Status JC yang Terkesan Sia-Sia dalam Kasus Ferdy Sambo
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9(A) dan (B). Syarat untuk menjadi justice collaborator antara lain.
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatannya. Tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Baca juga: Percepat Penurunan Stunting, Bupati Mojokerto Laksanakan Penandatanganan Komitmen
2. Penyidik atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset hasil dari suatu tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.
Penulis: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi