Sampaikan Permohonan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Sambo Tak Bohong Lagi

Reporter : Seno
images (23)

Optika.id - Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf karena tidak jujur terkait kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Irjen Ferdy Sambo tak berbohong lagi.

"Mengenai permintaan maaf Pak FS, saya selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, menghargai karena itu merupakan hak prerogatif dari Bapak FS," ujar Martin dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ceritanya Mengandung Khayalan dan Niat Jahat

"Harapan saya ke depan, kepada Bapak FS terkait peristiwa tewasnya almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bapak FS dalam memberikan keterangan dapat memberikan keterangan yang sejujurnya sesuai dengan fakta tanpa disertakan lagi dengan kebohongan baru," imbuhnya.

Martin mengungkit soal Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada FS dan tersangka lainnya. Sehingga, bisa terhindar dari ancaman maksimal berupa hukuman mati.

"Hal ini sangat penting agar Bapak FS dapat terhindar dari ancaman pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan sebagai kepala keluarga hanya berniat menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.

"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Motif Pembunuhan 

Terkait motif pembunuhan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

Brigjen Andi Rian tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Brigjen Andi Rian.

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," katanya.

Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Motif Pembunuhan yang Lain 

Baca juga: Koalisi Masyarakat Keberatan dengan Hukuman Bharada E, Minta Hakim Pertimbangkan Status JC

Sementara pengacara Keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif pembunuhan terhadap anak kliennya berkaitan dengan bisnis terlarang di Korps Bhayangkara itu. Kamaruddin mengaku mendapat informasi dari pihak yang enggan disebutkan namanya.

Ada yang beri informasi ke saya. ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka, ungkap Kamaruddin, Rabu (10/8/2022).

Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia sabu-sabu dan judi di balik kematian Brigadir J. Bila perlu, melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.

Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk, kata dia.

Selain itu, Kamaruddin menyebut pembunuhan Brigadir J didasari dendam Ferdy Sambo kepada kliennya. Sebelum penembakan, Brigadir J disebut memberi tahu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati bahwa suaminya menemui perempuan lain

Ada motif soal perempuan lain juga, saat itu almarhum memberikan informasi kepada Puteri Candrawati bahwa Sambo sedang pergi ke rumah selingkuhannya, ujarnya.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka.

Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Minta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J

Mereka yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati

Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Kemarin, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru