LPSK: Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan Agar Terlihat Seperti Korban

Reporter : optikaid
istri-irjen-ferdy-sambo-ternyata-sudah-laporkan-perbuatan-cabul-brigadir-j_WLcVcr17MX

Optika.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bukan diajukan langsung oleh Putri Candrawathi. Dia menduga Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.

"Tapi sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto seperti dilansir Detik.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri

Hasto mengatakan ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban. 

Dia menyebut permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban.

"Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tuturnya.

Hasto mengatakan keraguannya itu muncul lantaran sikap istri Ferdy Sambo saat asesmen dilakukan. Menurutnya, istri Ferdy Sambo bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan.

Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangnanya kan nggak pernah bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Pengukur Bidang Tanah dalam PTSL Diberi Perlindungan oleh Bupati Kediri

Editor Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru