Optika.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E batal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dirinya diketahui akan kembali menjalani masa hukumannya di tempatnya yang dahulu, yakni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: LPSK Ungkap Urgensi Pemberian Restitusi Bagi Korban TPPO
Menurut Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (PAS Kemenkumham), keputusan tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim," kata Rika di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Bharada E rencananya akan menempati Lapas Salemba untuk menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan pasca vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bahkan, mantan ajudan Ferdy Sambo ini sempat diantar ke Lapas Salemba kemarin dan Ditjen PAS Kemenkumham pun telah mempersiapkan penempatan Bharada E di Lapas Salemba.
Akan tetapi hal tersebut urung dilakukan karena mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK yang selama ini mendampingi Bharada E dalam mengawal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J ini. Adapun keputusan ini dilakukan dengan alasan keamanan Bharada E itu sendiri.
Meskipun demikian, status Bharada E ditegaskan oleh Rika masih menjadi warga binaan dari Lapas Salemba. Namun, ditempatkan dan dititipkan ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Wamenkumham Laporkan Keponakannya Sendiri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan alasan Bharada E harus tetap berada di Rutan Bareskrim. Salah satunya yakni Bharada E yang masih berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dengan demikian, dia berhak mendapatkan ruang tahanan yang terpisah dari terpidana lainnya.
"Richard sebagaijustice collaboratorpunya hak untuk dipisah, ya, bagi tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Alasan lainnya memilih tetap menempatkan Bharada E di Rutan Bareskrim yakni LPSK sudah bekerja sama dengan Rutan Bareskrim terkait keamanan dari pemuda tersebut.
Baca Juga: Lemkapi Nilai Tindakan LPSK Berlebihan, Keselamatan Bharada E Tanggung Jawab Kemenkumham dan Polri
"Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan," ujar dia.
Alasan selanjutnya yakni pemenuhan untuk sel khusus kliennya dengan status justice collaborator tersebut. Alasan keamanan, sambung Susi, adalah alasan utama dari kekhawatiran penempatan kliennya tersebut.
Editor : Pahlevi