KPK Pastikan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang

Reporter : optikaid
timthumb-45

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan pada Pemkab Pemalang. 

Diketahui, dalam kasus itu KPK telah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Kita tentu tidak akan menutup kemungkinan kalau ada informasi ataupun kemudian keterangan maupun bukti yang lain yang kemudian mengindikasikan bahwa tindak pidana korupsi selain jual beli jabatan di Pemalang ada tindak pidana korupsi lainnya, tentu kami akan kembangkan ke arah tersebut, ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2022).

Ghufron menekankan pihaknya kini masih fokus menelusuri dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Mukti Agung. Namun demikian, Ghufron menekankan pihaknya tidak menutup kemungkinan bila ada informasi yang mengindikasikan ada dugaan korupsi lain di luar perkara jual beli jabatan di Pemalang.

Tidak hanya itu, dia juga memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti bila dalam perkembangannya ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus ini. Untuk itu, dia mengharapkan dukungan masyarakat jika mengetahui informasi terkait kasus tersebut.

Oleh karena itu kami berharap, informasi dan data yang mungkin diketahui publik masyarakat, bisa terus diinfokan kepada KPK, tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang. 

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru