Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dia diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Cimahi serta suap terkait eks penyidik KPK Stephanus Robin Patujju
"Dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Selanjutnya Ajay ditahan untuk 20 hari ke depan mulai dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan Ajay telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Sudah lah (jadi tersangka), ungkap Alexander di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Sebagai informasi, Ajay telah digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/8/2022) untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Sebelumnya, Ajay sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 November 2021. Ajay bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, dijerat atas kasus suap proyek izin Rumah Sakit Kasih Bunda.
Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara atas perkara dugaan suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima suap atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor Pahlevi
Editor : Pahlevi