Optika.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi (Apeng) sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi gagal diperiksa karena saat ini dalam keadaan sakit dan dirawat di ICU RS Adhyaksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dengan kondisi sakit yang saat ini dialami Surya Darmadi pemeriksaan oleh KPK dibatalkan. Pembatalan semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya penyidik KPK berencana memeriksa tersangka Surya Darmadi di Gedung Jampidsus. Surya Darmadi diperiksa sebagai salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.
Di KPK, Surya Darmadi terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Terpisah, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya meminta pemeriksaan tersebut dihentikan sementara. Dia berharap Surya Darmadi bisa segera pulih dan kembali melanjutkan pemeriksaan.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
"Namun mengingat fisiknya kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan suku pemeriksaan dan meminta dokter me-recheck kesehatan nya yaitu jantung akut. Hasil ricek dari dokter tadi didatangkan dokter menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit, yaitu RS Ceger, di bawah kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," kata dia.
"Oleh karenanya, pemeriksaan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan kemudian kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini dan beliau juga berharap bahwa kondisi nya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses yang lebih lanjut inilah," imbuhnya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi