Optika.id, Pasuruan - Seorang pria di Kabupaten Pasuruan, harus mendekam dibalik jeruji besi. Lantaran mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku diketahui bernama Moch Rokhim (42) pria asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak
Perbuatan keji yang dilakukan tersangka dalam satu minggu, bisa melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali kepada korban berinisial anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan tersangka diamankan di rumahnya.
Tersangka merupakan ayah tiri korban yang pekerjaannya sebagai sopir bus antar jemput bagi anak sekolah, katanya, Sabtu (20/08/2022).
Menurut Adhi, semua aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut bertempat di dalam bus antar jemput sekolah miliknya.
Mulanya kata Adhi, korban bersama temannya sedang menaiki bus milik ayah tirinya. Sesampainya di sekolah, korban diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki sekolah.
Baca juga: Minim Ilmu Parenting, Orang Tua Jadi Gampang Lakukan Kekerasan Pada Anak
Saat diperiksa, suhu tubuh korban sangat tinggi sehingga disarankan untuk pulang. Korban pun berbalik pulang dan menghampiri ayah tiri korban untuk diantarkan membeli obat.
Namun, tersangka tak mengajak korban pulang dan membeli obat. Melainkan melakukan hubungan suami istri di dalam bus, jelasnya.
Mulanya tersangka memegang payudara korban dan kemudian beralih ke kemaluan korban. Hal ini dilakukan pelaku di area sekolah korban dan di saat bis sedang sepi.
Tersangka saat ini sudah bercerai dengan ibu korban dan dirawat oleh tersangka. Satu minggu tersangka bisa melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, pungkas Adhi
Baca juga: Upaya Pemerintah Atasi Trauma Anak di Daerah Konflik
Reporter: Denny Sstiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi