Optika.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memaksimalkan pengembalian asset hasil dari tindak pidana korupsi (tipikor) untuk dikembalikan kepada negara.
"Saya mempertanyakan ada aset yang dieksekusi, namun masih digarap oleh pihak yang tidak jelas, misalnya dalam kasus DL Sitorus," kata Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Menurutnya, Kejagung sudah bertindak baik dalam beberapa penanganan kasus dugaan korupsi seperti Duta Palma, PT Asabri, dan kasus lainnya. Akan tetapi, dia mengingatkan Kejagung untuk memaksimalkan proses pengembalian asset ke negara.
Adapun dalam kasus DL Sitorus, asset diketahui tidak dikembalikan kepada negara dan menjadi asset antah berantah.
"Kita bisa apresiasi kinerja Kejagung namun ada catatan, khususnya dalam menjaga citra Kejaksaan," ujarnya.
Pengembalian asset tersebut, menurut Desmond, perlu dilakukan secara baik oleh Kejagung. Sebabnya, ujung dari proses hukum ialah menyelamatkan keuangan dan asset negara.
Di sisi lain, dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR RI Rudi Masud memberi catatan terkait dengan upaya pengembalian asset negara hasil tipikor yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Rudi juga menduga ada beberapa praktik tidak transparan dalam proses pelelangan asset tipikor yang dilakukan. Misalnya ialah kasus pelelangan kapal senilai Rp130 miliar di daerah Kalimantan Timur yang harganya diturunkan menjadi Rp85 miliar.
"Saya setuju lelang utamakan harga terbaik, namun yang menjadi persoalan ada indikasi berkaitan dengan lelang yang tidak transparan. Kegiatan tidak bisa langsung karena tempat, peserta orang lokal, dan banyak administrasi tidak sesuai dengan lelang tahap pertama dan kedua," ujarnya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Vonis Bebasnya Ronald Tannur
Upaya Kejaksaan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam RDP tersebut sempat menjelaskan upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan berbagai upaya pengembalian asset kerugian negara terkait tipikor seperti yang ditanyakan oleh Komisi III DPR RI.
Pada tahap penyelidikan, kata Burhanuddin, tim asset dan pengelolaan barang bukti menginventarisasi dan mencar barang yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara, pada tahap penyidikan jaksa penyidik mengidentifikasi dan menemukan harta benda terkait dengan hasil tindak pidana yang dilakukan melalui penyitaan dan penelusuran.
"Pada tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan, barang bukti yang dirampas untuk negara segera dilakukan pelelangan," katanya.
Kalau terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka jaksa sita, kata dia, akan mengeksekusi harta benda milik terpidana untuk menutupi hasil uang pengganti.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pada Tata Niaga Timah, Kejagung Kembali Geledah Sejumlah Lokasi
Ia mengatakan, pihaknya juga melaksanakan sistem pemulihan aset yang terintegrasi dan terealisasi dengan pejabat dari internal dan eksternal Kejaksaan.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi