Poin Penting RUU Sisdiknas, PAUD Masuk Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Reporter : Jenik Mauliddina
smp-5-kudus-e

Optika.id - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan nasional (RUU Sisdiknas) resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Sempat mendapat kritikkan tegas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) lantaran hilangnya ayat mengenai tunjangan guru dan dosen. Sebenarnya, apa pentingnya RUU Sisdiknas.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Berharap Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Guru ASN Masuk RUU Sisdiknas

Peleburan 3 Undang-Undang

Pada penyusunan dan isinya, RUU Sisdiknas ini melebur 3 UU sekaligus. Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Karena yang dilebur adalah aturan-aturan yang cukup penting maka kemudian beberapa poin sepertinya layak menjadi perhatian untuk Anda, publik secara luas. Jika disetujui, maka RUU ini akan segera diproses dan diresmikan menjadi regulasi baku dengan kekuatan hukum yang jelas.

Apa Saja Poin Penting RUU Sisdiknas?

1. Wajib belajar 13 tahun, perubahan ini dilakukan dari program wajib belajar sebelumnya. Usulan ini mencakup pendidikan dasar selama 10 tahun, yakni pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas. Jadi totalnya adalah 13 tahun.

2. Penggunaan istilah Pelajar, istilah ini diusulkan untuk mengganti kata Peserta Didik, yang menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan. Perspektifnya kemudian tak hanya sebagai peserta proses pendidikan.

Baca juga: Harapan Pupus Nadiem, RUU Sisdiknas Tak Lolos Prolegnas

3. PAUD masuk jenjang pendidikan dasar, dan nantinya masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Usia 0 hingga 5 tahun kemudian masuk ke kategori Pendidikan Anak Usia Dini, kemudian usia 6 tahun masuk ke kelas pra-sekolah, yang sudah termasuk dalam wajib belajar 13 tahun.

4. Pancasila masuk kurikulum, pada UU yang berlaku, kewarganegaraan masuk menjadi muatan wajib dalam kurikulu. Mada RUU Sindiknas kemudian diusulkan untuk memasukkan pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia di dalam kurikulumnya.

5. Kode etik guru berlaku nasional, kode etik untuk guru diterapkan secara nasional. RUU Sindiknas mengusulkan guru wajib memenuhi kode etik yang disusun oleh organisasi profesi guru, dibawah koordinasi kementerian terkait dan ditetapkan oleh menteri.

6. Penyelenggaran pendidikan inklusif, RUU Sindiknas memberikan usulan mengenai pengaturan penyelenggaraan dan pemenuhan layanan pendidikan bagi pelajar penyandang disabilitas, dan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Draft versi awal disusun pemerintah dengang melibatkan berbagai lembaga dan organisasi terkait.

Baca juga: Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru