Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 15:31 WIB

Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

i

sejumlah-pelajar-dan-mahasiswa-berunjuk-rasa-menolak-ruu-sistem_220829200217-124

Optika.id - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai sesat pikir oleh pengamat. Sebabnya, wajib belajar dalam undang-undang tersebut dikonsepkan sebagai kewajiban orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

"Ditambah lagi kewajiban orang tua untuk menanggung biaya pendidikan," ujar pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute, Indra Charismiadji, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

Dirinya juga mengingatkan bahwa Program Education for All UNESCO merupakan amanat untuk pemerintah agar memberikan akses merata kepada seluruh masyarakat supaya bisa bersekolah. Menurutnya, hal tersebut 100% dibiayai oleh negara dan bukan ditanggung oleh masyarakat.

"Pemikiran dalam RUU Sisdiknas ini membahayakan masa depan pendidikan karena tidak sesuai konstitusi," ucap dia.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menurut Indra pemerintah telah dimandatkan dalam menggelar wajib belajar. Kemudian menteri terkait menjadi penanggung jawab dalam pendidikan.

Ironisnya, saat ini dia menilai jika menteri sekarang justru bertugas sebagai penyelenggara pendidikan. Imbasnya, dia khawatir jika hal tersebut membuat capaian visi Indonesia Emas 2045 bakal berpengaruh.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek), Anindito Aditomo, sebelumnya mengklaim, RUU Sisdiknas tak mengubah konsep wajib belajar.

Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

Dia menegaskan jika pemerintah tetap berkewajiban dalam membiayai wajib belajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ini secara eksplisit dinyatakan di Pasal 7, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelenggarakan wajib belajar sesuai dengan kewenangannya dan Pasal 57 ayat (1), yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar," jelasnya.

Anindito justu sesumbar, RUU Sisdiknas memperluas cakupan wajib belajar, yang semulanya 9 tahun, menjadi 12 tahun. "Perincian anggaran sedang disimulasikan oleh Kemendikbudristek bersama Kemenkeu (Kementerian Keuangan)."

Baca Juga: FSGI Koreksi Visi Misi Capres Terkait Pendidikan

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU