DPR Minta Pemerintah Tolak Vaksin Hibah dengan Masa Berlaku Pendek

Reporter : optikaid
69532-news-tersisa-2000-dosis-d

Optika.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Pemerintah untuk menolak menerima hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera kedaluwarsa.

Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti sebelumnya. Sekarang ini kan  tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya, katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Apa Itu ‘Best Before’ dalam Kemasan Makanan dan Minuman?

Menurut Emanuel masa berlaku yang pendek hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan.

Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini, katanya.

Merujuk data, setidaknya terdapat 40, juta dosis vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.

Baca juga: Luhut Ungkap Negara Maju Sudah Membangun Sistem Digitalisasi

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan IX DPR beberapa waktu lalu memberikan pemisahan vaksin kedaluwarsa agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.

Vaksin yang kadaluarsa tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih kadaluarsa. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox -nya, dari tempat penyimpanannya, ujar Dante.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Catatan Akhir Tahun dari MIPI Penuh Konflik Laten, Buruknya Tata Kelola Pemerintah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru