Optika.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sepatutnya segera mengunjungi Presiden Joko Widodo serta anggota DPR RI untuk mengucapkan terima kasih.
"ICW mengusulkan segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR guna mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden Joko Widodo serta seluruh anggota DPR," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
"Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan,"imbuhnya
Menurut Kurnia, 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tidak lepas dari peran Jokowi dan anggota DPR untuk membantu mereka keluar dari jeruji besi penjara melalui perubahan Undang -Undang Pemasyarakatan.
"Sebab, tanpa peran besar Presiden dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, besar kemungkinan mayoritas gerombolan pelaku korupsi itu tidak akan mungkin mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan jasa presiden Jokowi dan anggota DPR RI kepada 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan beryarat cukup bear.
"Jadi, dapat dikatakan jasa Presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,"pungkasnya.
Berikut 23 nama narapida yang mendapatkan bebas bersyarat:
1 - Ratu Atut Choisiyah
2 - Desi Aryani
3 - Pinangki Sirna Malasari
4 - Mirawati
5 - Syahrul Raja Sampurnajaya
6 - Setyabudi Tejocahyono
7 - Andri Tristianto Sutrisna
8 - Budi Susanto
9 - Danis Hatmaji
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
10 - Patrialis Akbar
11 - Edy Nasution
12 - Irvan Rivano Muchtar
13 - Ojang Sohandi
14 - Tubagus Cepy Septhiady
15 - Zumi Zola
16 - Andi Taufan Tiro
17 - Arif Budiraharja
18 - Supendi
Baca juga: Kasus Korupsi DJKA, Hasto Akan Pergi ke KPK Pekan Depan
19 - Surya Dharna Ali
20 - Tubagus Chaeri Wardana
21 - Anang Sugiana Sudihardjo
22 - Amir Mirza Hutagalung
23 - Tubagus Hasan
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi