Optika.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/9/2022) telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur perieode 2014-2018.
Kelima orang saksi yang diperiksa yaitu:
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
1. Alfi Nur Hidayat, Kepala Dinas PUPR Kota Batu
2. Siti Rochana, Kepala Bappeda Kota Pasuruan
3. Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.
4. Dicky Cobandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar
5. Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Ali Fikri Kepala Biro Pemberitaan KPK mengatakan, Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim periode 2014-2016, dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim periode 2017-2018.
Baca juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan
Benar kami melakukan pemeriksaan saksi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode 2014-2018, untuk tersangka BS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Kasus alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur di Kabupaten Tulungagung tahun 2015-2018, menyeret Budi Setiawan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sejumlah uang terkait proyek tersebut.
Penyidik KPK lantas menahan Budi Setiawan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait kasus itu, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
Masing-masing, Budi Setiawan, Adib Makarim Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB, Imam Kambali mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Partai Hanura, dan Agus Budiarto bekas Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi