Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan di empat Universitas Lampung (Unila), Kota Bandarlampung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan keempat yang digeledah pada Rabu (14/9/2022) itu adalah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis ( FEB), dan Fakultas Pertanian.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Rabu (14/9/2022), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa di Unila, yaitu Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian. Dari lokasi yang dimaksud, tim peneliti menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik, kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan rektor Unila Karomani sebagai tersangka.
"Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai bukti dalam perkara ini," tambahnya.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka sebagai pemberi suap yaitu Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan saat memiliki sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, tersangka Karomani memiliki otoritas terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga tersangka Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan tersangka tersangka MB, serta Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa baru, yang besarannya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total sekitar Rp4,4 miliar.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi