Optika.id - Pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dinilai peneliti pertahanan dan keamanan BRIN Muhammad Haripin kental dengan dimensi militeristik. Jika benar DKN dibentuk, maka dikhawatirkan akan menganggu jalannya demokrasi karena terbukanya ruang dalam penerapan status keadaan darurat.
"Isu Dewan Keamanan Nasional akan membuka ruang hegemoni persoalan penerapan status keadaaan darurat," ujar Muhamad Haripin dalam diskusi publik "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Pengambilan Air Tanah Berlebih Akibatkan Banjir Rob dan Penurunan Tanah
dia menilai jika DKN eksis, maka ada potensi tata keamanan dalam kondisi normal sulit untuk dijalankan. Sebabnya, terdapat dinamika yang sangat memungkinkan berujung pada penerapan kondisi darurat dan menganggu jalannya demokrasi secara normal karena hegemoni darurat yang bisa diterapkan kapan saja sewaktu-waktu.
Menurut Haripin, ruang lingkup serta definisi yang luas tentang penjabaran keamanan nasional serta ancamannya bisa memicu timbulnya sekuritasi negatif. Yakni terjadinya ekspansi ekspansi kekuatan koersif negara yang bsai menganggu kehidupan normal demokrasi. Apalagi ditambah dengan situasi demokrasi Indonesia yang saat ini masih sangat labil bahkan mengalami regresi demokrasi. Disusul sebentar lagi ada perhelatan akbar demokrasi yakni Pemilu 2024.
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count
"Pembentukan DKN dengan ruang lingkup dan defenisi kamnas serta ancaman yang luas bisa menjadi masalah dalam kehidupan demokrasi," pungkasnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca juga: Bicara Keamanan Siber: Ganjar Ingin Kuatkan BSSN
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi